Yayasan Perguruan Tinggi Gereja Protestan Maluku (YAPERTI GPM), sebagai badan penyelenggara Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), telah mengesahkan beberapa regulasi strategis berupa Peraturan Keuangan, Pedoman Pengelolaan Keuangan, dan Standar Biaya Masukan Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan di lingkungan UKIM, sekaligus mendukung tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.
Peraturan Keuangan yang baru diterapkan mencakup berbagai ketentuan yang akan mengarahkan setiap unit kerja di UKIM untuk mengelola dana secara tertib dan akuntabel. Setiap transaksi keuangan kini harus mematuhi prosedur yang jelas, memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan lembaga. Hal ini menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan publik, termasuk warga gereja serta pemangku kepentingan terhadap integritas keuangan UKIM.
Pedoman Pengelolaan Keuangan UKIM memberikan panduan operasional yang rinci bagi seluruh unit di kampus dalam mengelola sumber daya keuangan. Dengan adanya pedoman ini, UKIM dapat memastikan bahwa semua pengeluaran dan alokasi anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prioritas institusi. Ini juga membantu kampus untuk terus memajukan mutu pelayanan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan dukungan finansial yang optimal.
Untuk melengkapi regulasi ini, YAPERTI GPM juga menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun 2024 sebagai acuan bagi seluruh unit di UKIM dalam merencanakan dan menetapkan biaya untuk berbagai kegiatan. Standar biaya ini mencakup kebutuhan operasional, pengadaan fasilitas, biaya pelatihan, dan program-program lainnya yang mendukung pencapaian target lembaga. Dengan adanya standar biaya yang terukur dan terencana, UKIM dapat mengantisipasi fluktuasi anggaran dan mengelola keuangan dengan lebih terprediksi, serta memastikan pengeluaran tetap pada batas yang sesuai.
Penerapan ketiga kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola UKIM sebagai institusi pendidikan tinggi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pengembangan sumber daya manusia. Dengan pengelolaan keuangan yang berlandaskan prinsip good governance, UKIM diharapkan dapat mempertahankan integritasnya sebagai universitas berbasis nilai-nilai gerejawi, sekaligus memperluas peluang kerja sama dengan pihak eksternal.
Keberadaan regulasi keuangan, pedoman pengelolaan keuangan, dan standar biaya masukan juga mendukung upaya UKIM untuk menjadi institusi yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini akan mempermudah universitas dalam merancang program-program berkualitas tinggi, meningkatkan fasilitas kampus, dan memperluas kesempatan riset serta kolaborasi. Sebagai institusi pendidikan tinggi yang berorientasi pada kualitas dan transparansi, UKIM siap untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Indonesia Timur.